Tiada seorang
pun di dunia ini yang menginginkan sesuatu yang dapat membuat dirinya menjadi sakit, apalagi berakibat sampai kepada meninggal dunia, terlebih jika hal tersebut terjadi sangat dini
dan dengan tiba-tiba. Namun bagaimana pun juga jalan hidup manusia itu sudah ada yang mengatur, dan
itu semua atas kehendak Tuhan semata. Jika Tuhan sudah berkehendak, maka apapun bisa terjadi dan tidak ada lagi yang bisa menghalangi atau pun menghidar,
bahkan dalam hal kematian sekalipun.
Oleh karena
itu, maka perlu adanya proteksi diri terhadap kemungkinan terjadinya suatu musibah
yang tidak diinginkan. Telah banyak program-program proteksi diri dan program
ini biasa disebut dengan Asuransi, yang
salah satunya adalah Asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Kita memang
dianjurkan untuk mengikuti program-program Asuransi, sekaligus sebagai bentuk
kepedulian terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya sesuatu yang tidak kita
inginkan pada diri kita sendiri maupun keluarga. Khususnya untuk para tenaga kerja,
maka Asuransi Jamsostek merupakan salah satu pilihan yang tepat untuk bergabung dan
mengikuti programnya.
Dengan
mengikuti program Asuransi, maka kita akan mendapatkan perlindungan dan jaminan
terhadap hal-hal yang mungkin saja bisa terjadi terhadap diri kita, kendatipun
kita sendiri tidak menghendakinya. Dalam hal kemungkinan apa yang tidak kita kehendaki berupa musibah itu kemudian benar-benar terjadi, maka kita dapat mengajukan Claim terhadap
Asuransi yang kita ikuti programnya, termasuk jika terjadi musibah kecelakaan atau meninggal dunia. Di bawah
ini adalah syarat-sayat pengajuan calim asuransi untuk masalah kematian
(meninggal dunia) dan kecelakaan, namun dalam kesempatan ini saya hanya akan share
syarat-syarat pengajuan claim dalam hal ini khusus untuk
pengajuan kepada PT. JAMSOSTEK, sebagai berikut :
Syarat
Pengajuan Claim Untuk Kematian Biasa
- Surat kematian dari pemerintah setempat (asli)
- Surat keterangan Ahli Waris dari Kelurahan (asli)
- Kartu peserta Jamsostek (asli)
- Foto copy KTP almarhum dan para ahli waris (asli diperlihatkan)
- Foto copy Kartu Keluarga (asli diperlihatkan)
- Form Jamsostek 4 dan 5
- Form Jamsostek 1 C
- Daftar Upah Tenaga Kerja (DUTK)
- Surat Nikah apabila sudah menikah (asli diperlihatkan)
Syarat Pengajuan Claim Meninggal Dunia
Karena Hubunga Kerja
- Surat kematian dari pemerintah detempat (asli)
- Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan (asli)
- Kartu Peserta Jamsostek (asli)
- Foto copy KTP Almarhum dan para ahli waris (asli diperlihatkan)
- Foto copy Kartu Keluarga (asli diperlihatkan)
- Form Jamsostek 4 dan 5
- Form Jamsostek 1 C
- Daftar Upah Tenaga Kerja (DUTK)
- Surat nikah apabila sudah menikah (asli diperlihatkan)
- Laporan Kecelakaan Tahap I, Tahap II, dan Keterangan Dokter
- Kronologi Kejadian
- Surat Berita Acara dari Kepolisian apabila kecelakaan di jalan raya
- Absensi Tenaga Kerja
- Kwitansi Dari Rumah Sakit Jika Ada
- Surat Aktif Dari Perusahaan
Syarat Penjgajuan Calim Untuk
Kecelakaan
- Laporan Kecelakaan Tahap I
- Laporan Kecelakaan Tahap II
- Surat Keterangan Dokter
- Kartu peserta Jamsostek
- KTP yang bersangkutan
- Kronologi Kejadian
- Absensi Tenaga Kerja
- Kwitansi Dari Rumah Sakit Jika Ada
- Perincian Biaya
- Surat Aktif Dari Perusahaan
- Surat Keterangan dari Kepolisian apabila kecelakan di Jalan Raya
Demikian
syarat-syarat pengajuan claim Untuk Kematian Dan Kecelakaan, khususnya untuk
pengajuan claim asuransi kepada PT. JAMSOSTEK, semoga bermanfaat.
____________________________________