29 April 2013

Syarat-syarat Pengajuan Claim Untuk Meninggal Dunia Dan Kecelakaan Kepada PT. Jamsostek.

Tiada seorang pun di dunia ini yang menginginkan sesuatu yang dapat membuat dirinya menjadi sakit, apalagi berakibat sampai kepada meninggal dunia, terlebih jika hal tersebut terjadi sangat dini dan dengan tiba-tiba. Namun bagaimana pun juga jalan hidup manusia itu sudah ada yang mengatur, dan itu semua atas kehendak Tuhan semata. Jika Tuhan sudah berkehendak, maka apapun bisa terjadi dan tidak ada lagi yang bisa menghalangi atau pun menghidar, bahkan dalam hal kematian sekalipun.

Oleh karena itu, maka perlu adanya proteksi diri terhadap kemungkinan terjadinya suatu musibah yang tidak diinginkan. Telah banyak program-program proteksi diri dan program ini biasa  disebut dengan Asuransi, yang salah satunya adalah Asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Kita memang dianjurkan untuk mengikuti program-program Asuransi, sekaligus sebagai bentuk kepedulian terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya sesuatu yang tidak kita inginkan pada diri kita sendiri maupun keluarga. Khususnya untuk para tenaga kerja, maka Asuransi Jamsostek merupakan salah satu pilihan yang tepat untuk bergabung dan mengikuti programnya. 

Dengan mengikuti program Asuransi, maka kita akan mendapatkan perlindungan dan jaminan terhadap hal-hal yang mungkin saja bisa terjadi terhadap diri kita, kendatipun kita sendiri tidak menghendakinya. Dalam hal kemungkinan apa yang tidak kita kehendaki berupa musibah itu kemudian benar-benar terjadi, maka kita dapat mengajukan Claim terhadap Asuransi yang kita ikuti programnya, termasuk jika terjadi musibah kecelakaan atau meninggal dunia. Di bawah ini adalah syarat-sayat pengajuan calim asuransi untuk masalah kematian (meninggal dunia) dan kecelakaan, namun dalam kesempatan ini saya hanya akan share syarat-syarat pengajuan claim dalam hal ini khusus untuk pengajuan kepada PT. JAMSOSTEK, sebagai berikut :

Syarat Pengajuan Claim Untuk Kematian Biasa

  1. Surat kematian dari pemerintah setempat (asli)
  2. Surat keterangan Ahli Waris dari Kelurahan (asli)
  3. Kartu peserta Jamsostek  (asli)
  4. Foto copy KTP almarhum dan para ahli waris (asli diperlihatkan)
  5. Foto copy Kartu Keluarga (asli diperlihatkan)
  6. Form Jamsostek 4 dan 5
  7. Form Jamsostek 1 C
  8. Daftar Upah Tenaga Kerja (DUTK)
  9. Surat Nikah apabila sudah menikah (asli diperlihatkan)

Syarat Pengajuan Claim Meninggal Dunia Karena Hubunga Kerja

  1. Surat kematian dari pemerintah detempat (asli)
  2. Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan (asli)
  3. Kartu Peserta Jamsostek (asli)
  4. Foto copy KTP Almarhum dan para ahli waris (asli diperlihatkan)
  5. Foto copy Kartu Keluarga (asli diperlihatkan)
  6. Form Jamsostek 4 dan 5
  7. Form Jamsostek 1 C
  8. Daftar Upah Tenaga Kerja (DUTK)
  9. Surat nikah apabila sudah menikah (asli diperlihatkan)
  10. Laporan Kecelakaan Tahap I, Tahap II, dan  Keterangan Dokter
  11. Kronologi Kejadian
  12. Surat Berita Acara dari Kepolisian apabila kecelakaan di jalan raya
  13. Absensi Tenaga Kerja
  14. Kwitansi Dari Rumah Sakit Jika Ada
  15. Surat Aktif Dari Perusahaan 
Syarat Penjgajuan Calim Untuk Kecelakaan

  1. Laporan Kecelakaan Tahap I
  2. Laporan Kecelakaan Tahap II
  3. Surat Keterangan Dokter
  4. Kartu peserta Jamsostek
  5. KTP yang bersangkutan
  6. Kronologi Kejadian
  7. Absensi Tenaga Kerja
  8. Kwitansi Dari Rumah Sakit Jika Ada
  9. Perincian Biaya
  10. Surat Aktif Dari Perusahaan
  11. Surat Keterangan dari Kepolisian apabila kecelakan di Jalan Raya 
Demikian syarat-syarat pengajuan claim Untuk Kematian Dan Kecelakaan, khususnya untuk pengajuan claim asuransi kepada PT. JAMSOSTEK, semoga bermanfaat. 

____________________________________